Pengacara-ku

Pasal 43B

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN. 45. Ketentuan . . . SK No265829A FRESIDEN UEUK INDONESIA -2945. Ketentuan Pasal 43C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 43A ↑ Daftar Pasal Pasal 43C →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 43B UU 16/2025 →