Pasal 43G
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa . . . SK No 265827 A FRESIDEN REPUBUK INOONESIA -31 - b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh kepala BP BUMN. l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepala BP BUMN wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri. 50. Ketentuan Pasal 43I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 43G UU 16/2025 →