Pasal 56H
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dewan Pengawas wajib: a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/ atau keluarganya pada perseroan; dan c. memberikan . . . SK No265821A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -37 c memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada kepala BP BUMN. 61. Ketentuan Pasal 62A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 56H UU 16/2025 →