Pasal 62B
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(l) Kepala BP BUMN mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN. (21 BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan: a. pengelolaan Aset BUMN; b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN; c. pengelolaan . . . SK No265820A F,EFUBUK INOONESIA -38- c. d. e. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN; pengelolaan aset produktif milik negara; dan pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain. (3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/atau pemberian penjaminan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diatur dalam Peraturan BP BUMN. 63. Ketentuan Pasal 62C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 62B UU 16/2025 →