Pengacara-ku

Pasal 62E

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan kepala BP BUMN untuk Perum dan Badan untuk Persero. 65. Ketentuan Pasal 62F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 62C ↑ Daftar Pasal Pasal 62F →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 62E UU 16/2025 →