Pengacara-ku

Pasal 70

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (21 Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. (3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN. 71. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 620 ↑ Daftar Pasal Pasal 71 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 70 UU 16/2025 →