Pasal 73A
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite penyelamatan. (21 Komite penyelamatan dipimpin oleh kepala BP BUMN, dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 74. Ketentuan Pasal 78B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 73A UU 16/2025 →