Pasal 86G
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan kepala BP BUMN. 81. Ketentuan. . . SK No265813A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -45- 81. Ketentuan Pasal 86K diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 86G UU 16/2025 →