Pengacara-ku

Pasal 94C

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pada saat BP BUMN dibentuk, Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2O08 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOa tentang Kementerian Negara yang mengatur mengenai urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah di bidang BUMN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 94D... SK No265808A BUK INDONESIA -50Pasal 94D Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua nomenklatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 93 ↑ Daftar Pasal Pasal 94E →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 94C UU 16/2025 →