Pasal 17
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3 18.886.235.607.000,00 (tiga ratus delapan belas triliun delapan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh ribu ruPiah)' SK No264594A (2) Anggaran . ' . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -25(21 Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi seb-agaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuii dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi seb-agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi *at.o, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahuntahun sebelumnYa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17 UU 17/2025 →