Pasal 35
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat - (5) Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang keuangan negara, Menteri Keuangan merupakan bendahara umum negara yang mempu nyai fungsi sebagai pengelola fiskal dan p"tt..ittt"t - dalam kepemilikan kekayaal rrega? dipi-sa-wakil 6l't'' Untukmenjalankanfungsitersebut,diperlukanbadanusahamilik negara yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai alat liskal (fscal tools) atau kendaraan misi khusus lspecial mission uehiclel ' Penyertaan modal negara dapat diberikan kepada badan usaha milit negara tersebut yaitu pT sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Penjaminan Infrastrukturlndonesia(Persero),danPIGeoDipaEnergi(Persero) yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ayat (6) Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 35 UU 17/2025 →