Pengacara-ku

Pasal 39

Berlaku

UU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara

Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran bedalan, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. (21 Pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/ atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan. (3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang. (4) Kewajiban . . . SK No 264635 A REPUBUK INDONESIA -43- (4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan kemgian keuangan negara. (5) Ketentuan mengenai pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 38 ↑ Daftar Pasal Pasal 4O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 39 UU 17/2025 →