Pasal 48
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) l2l (3) (4) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola dana bersama penanggulangan bencana. Dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus. Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga. Dalam rangka pengelolaan secara khusus dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam dana bersama penanggulangan bencana pada tahuntahun berikutnya.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 48 UU 17/2025 →