Pasal 17
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VI
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara: a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. 23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17 UU 18/2025 →