Pasal 17G
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VI
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan: a. kearifan lokal; b. seni dan arsitektur lokal; c. ramah lingkungan; dan d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H . . . SK No271097A ELIK INOONESIA -20Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17G UU 18/2025 →