Pengacara-ku

Pasal 17K

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VIC

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17J ↑ Daftar Pasal Pasal 17L →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17K UU 18/2025 →