Pasal 2
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB II
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Kepariwisataan berasaskan : a. manfaat; b. kelokalan; c. kebinekaan; d. adil dan merata; e. keseimbangan; f. kemandirian; g. kelestarian; h. partisipatif; i. berkelanjutan; j. keterbaruan; k. keterpaduan; 1. kesatuan; m. keamanan dan keselamatan; dan n. keandalan. 5. Pasal 3 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 UU 18/2025 →