Pengacara-ku

Pasal 2O

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Huruf a. . . SK No27ll30A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA _15_ Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah informasi mengenai evakuasi bencana, informasi mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi mengenai peringatan dini bencana. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Angka 28

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 18 ↑ Daftar Pasal Pasal 2l →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 2O UU 18/2025 →