Pengacara-ku

Pasal 31

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden. 38. BAB XI dihapus. 39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA 40.Judul ... SK No27ll08A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3040. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus. 41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 30C ↑ Daftar Pasal Pasal 52 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 31 UU 18/2025 →