Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB IV

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip: a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya; c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; e. memberdayakan masyarakat setempat; f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan; g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN 9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 UU 18/2025 →