Pasal 8
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB IV
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. (2) Ekosistem . . . SK No271086A REPUBLIK INDONESIA -9- (2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan; b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; c. pengelolaan Destinasi Pariwisata; d. penguatan Industri Pariwisata; e. pengembangan Daya Tarik Wisata; f. penyediaan sarana dan prasarana; g. pengembangan pemasaran Pariwisata; h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; i. pemberdayaan masyarakat lokal; j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan; k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan. (3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan. 12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 8 UU 18/2025 →