Pengacara-ku

Pasal 107

Berlaku

UU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB XIII

Catatan: Narkotika
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pe ru nd an

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 106 ↑ Daftar Pasal Pasal 108 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 107 UU 35/2009 →