Pasal 107
BerlakuUU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB XIII
Catatan: Narkotika
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pe ru nd an
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 107 UU 35/2009 →