Pengacara-ku

Pasal 14

Berlaku

UU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB V

Catatan: Narkotika
(3) (4) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa: a. teguran; b. peringatan . . . www.djpp.depkumham.go.id - 10 b. c. peringatan; denda administratif; d. e. penghentian sementara kegiatan; atau pencabutan izin. gun da ng an IMPOR DAN EKSPOR Bagian Kesatu Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor D itj en (2) Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk melaksanakan impor Narkotika. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor Narkotika. Pe ra tu ra n (1) Pe ru nd an

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 14 UU 35/2009 →