Pengacara-ku

Pasal 149

Berlaku

UU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB XVI

Catatan: Narkotika
gun da ng an KETENTUAN PERALIHAN D itj en Pe ra tu ra n Pe ru nd an Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan UndangUndang ini; b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan UndangUndang ini; c. Pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 adalah pejabat dan pegawai BNN berdasarkan Undang-Undang ini; d. dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak UndangUndang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini; e. dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 147 ↑ Daftar Pasal Pasal 150 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 149 UU 35/2009 →