Pasal 30
BerlakuUU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB V
Catatan: Narkotika
D itj Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor Narkotika; b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 30 UU 35/2009 →