Pengacara-ku

Pasal 30

Berlaku

UU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB V

Catatan: Narkotika
D itj Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor Narkotika; b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 31 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 30 UU 35/2009 →