Pasal 54
BerlakuUU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB IX
Catatan: Narkotika
D itj Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 54 UU 35/2009 →