Pasal 60
BerlakuUU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB X
Catatan: Narkotika
(1) (2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah . . . www.djpp.depkumham.go.id - 23 - (1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; d. produksi; e. impor dan ekspor; f. peredaran; g. pelabelan; h. informasi; dan i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. D itj en Pe ra tu ra n (2) Pe ru nd an
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 60 UU 35/2009 →