Pengacara-ku

Pasal 8

Berlaku

UU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB IV

Catatan: Narkotika
(1) Narkotika Golongan I dilarang kepentingan pelayanan kesehatan. digunakan untuk (2) Dalam . . . www.djpp.depkumham.go.id -7Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. PENGADAAN gun da ng an (2) Bagian Kesatu Rencana Kebutuhan Tahunan (2) D itj en (3) Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan tahunan Narkotika. Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan Narkotika secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri. Pe ra tu ra n (1) Pe ru nd an

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 7 ↑ Daftar Pasal Pasal 10 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 8 UU 35/2009 →