Pasal 234
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.
285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal '233 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 234 →