SimulasiVonis

Pasal 188–296

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

diubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

Pasal 188(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme at Pasal 189Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mendi Pasal 191Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Preside Pasal 192Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negar Pasal 193(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana den Pasal 194(l) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 195(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. m Pasal 196(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak P Pasal 197Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyik Pasal 198Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan Pasal 199(1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer at Pasal 200Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam su Pasal 201Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga ne Pasal 202Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda Pasal 203(l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. Pasal 204Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keteran Pasal 205Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak ber Pasal 206Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak k Pasal 207Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Pasal 208Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang: a. melihat Pasal 209Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 210Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap O Pasal 211Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang de Pasal 213Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Pasal 214Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam Wak Pasal 215Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga Pasal 216Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana Pasal 217Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dala Pasal 218(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Pres Pasal 219Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehing Pasal 221Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, b Pasal 222Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan ca Pasal 223Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana Pasal 224Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala Pasal 225Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yan Pasal 226Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala n Pasal 227Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil da Pasal 228(1) Setiap Orang yang menyiarkan, merrrpertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar Pasal 230Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana p Pasal 232Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legisl Pasal 233Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota Pasal 234Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan la Pasal 235Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. memakai bend Pasal 236Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lamb Pasal 237Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menggunakan Pasal 238Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan de Pasal 239Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau men Pasal 240(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lemb Pasal 241(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar se Pasal 242Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan Pasal 243(l) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar se Pasal 244Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarka Pasal 245Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cab Pasal 246Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 247Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehing Pasal 248(1) Setiap Orang yang menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d Pasal 249Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterang Pasal 250(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar se Pasal 251(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat d Pasal 252(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberik Pasal 253Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak P Pasal 254(U Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan: a. salah satu T Pasal 255Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang Pasal 256Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan paw Pasal 257(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup Pasal 258(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, m Pasal 259Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 260(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang m Pasal 261(1) Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pasal 262(l) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama m Pasal 263(l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal di Pasal 264Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak le Pasal 265Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu keten Pasal 266Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana deng Pasal 267Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapa Pasal 268Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman Pasal 269Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau Pasal 270Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk meny Pasal 271Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindah Pasal 273Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli de Pasal 274(1) Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum Pasal 275Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. tanpa izin m Pasal 276Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, di Pasal 277Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. berjalan ata Pasal 280(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat si Pasal 281Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaks Pasal 283Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untu Pasal 284Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dar Pasal 285Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahl Pasal 286Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membay Pasal 287Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses peradilan un Pasal 288Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizink Pasal 289(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling ba Pasal 290Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau m Pasal 291(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan Pasal 293(1) Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang sidang pengadilan, atau alat perlen Pasal 294Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Ke Pasal 295(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) Pasal 296Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memper
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →