Pengacara-ku

Pasal 553

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:

a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau

b. Anak Buah lkpal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya. (21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;

b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau

c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang. Pasal 554... SK No 16ll9l A FI{iltrtrf,INEEtrtrEm -r92-

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 552 ↑ Daftar Pasal Pasal 554 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 553 →