Pengacara-ku

Pasal 1482

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya

dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1481 ↑ Daftar Pasal Pasal 1483 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1482 →