Pengacara-ku

Pasal 1570

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang

ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1569 ↑ Daftar Pasal Pasal 1571 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1570 →