Pengacara-ku

Pasal 1605

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena

apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali

jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1604 ↑ Daftar Pasal Pasal 1606 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1605 →