SimulasiVonis

Pasal 1607

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar

kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun

tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak

atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1606 ↑ Daftar Pasal Pasal 1608 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1607 →