Pasal 1607
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar
kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun
tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak
atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1607 →