Pengacara-ku

Pasal 1615

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu

harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung,

terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam

bidang yang mereka kerjakan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1614 ↑ Daftar Pasal Pasal 1616 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1615 →