SimulasiVonis

Pasal 1624

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu

lain dalam persetujuan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1623 ↑ Daftar Pasal Pasal 1625 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1624 →