Pengacara-ku

Pasal 1627

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan

mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari

kegiatan mereka masing-masing.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1626 ↑ Daftar Pasal Pasal 1628 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1627 →