Pengacara-ku

Pasal 1634

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam

perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain. Perjanjian demikian

harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan

ketentuan-ketentuan Pasal 1633.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1633 ↑ Daftar Pasal Pasal 1635 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1634 →