Pengacara-ku

Pasal 1645

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan

itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan.

BAGIAN 4

Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1644 ↑ Daftar Pasal Pasal 1646 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1645 →