Pasal 1645
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan
itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan.
BAGIAN 4
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1645 →