Pasal 1662
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya
meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai
dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jika semua anggota tersebut di
atas tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu
berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat
jawatan Kejaksaan, bahkan atas tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan
yang dianggap perlu dilakukan demi kepentingan badan hukum itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1662 →