Pengacara-ku

Pasal 1664

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para

anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1663 ↑ Daftar Pasal Pasal 1665 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1664 →