Pengacara-ku

Pasal 1674

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang

yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan Pengadilan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1673 ↑ Daftar Pasal Pasal 1675 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1674 →