SimulasiVonis

Pasal 1682

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta

notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan

demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1681 ↑ Daftar Pasal Pasal 1683 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1682 →