SimulasiVonis

Pasal 1708

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak

terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.

Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika

barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1707 ↑ Daftar Pasal Pasal 1709 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1708 →