SimulasiVonis

Pasal 1713

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan

segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1712 ↑ Daftar Pasal Pasal 1714 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1713 →