SimulasiVonis

Pasal 1720

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai

pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan

mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik

itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya

kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan

itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan

barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1719 ↑ Daftar Pasal Pasal 1721 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1720 →