Pasal 1720
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai
pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan
mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik
itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya
kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan
itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan
barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1720 →