Pasal 1737
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah
pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena
jabatan.
Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua
kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan,
ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan
penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya;
tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan,
penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah
disetujui oleh Pengadilan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1737 →