Pengacara-ku

Pasal 1750

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila

sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang waktu

peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan

untuk tujuan yang dimaksudkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1749 ↑ Daftar Pasal Pasal 1751 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1750 →