Pasal 1750
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila
sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang waktu
peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan
untuk tujuan yang dimaksudkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1750 →