Pasal 1778
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan
oleh orang lain.
Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1778 →